Bawaslu KBB Sebut Boleh Pasang APK di Angkutan Umum, Tapi

Ferry Bangkit Rizki
Poster kontestan pemilu terpasang pada kaca angkot. (Foto: iNews.id/Asep Supiandi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi menyebutkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pasalnya, kata dia, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 tidak tercantum larangan pemasangan APK pada angkutan umum. 

"Masih diperbolehkan justru, yang jelas ada izin dari pemiliknya. Tidak mengatur khusus (di PKPU), untuk kampanye silakan selama 75 hari selama memang ada izin, selama aturannya ditempuh," kata Riza di Pemkab Bandung Barat, Selasa (7/11/2023).

Seperti diketahui, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023, memang tidak ada larangan pemasangan APK pada angkutan umum.

Dalam PKPU tersebut hanya menyebutkan  APK dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi;
gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan KBB Fauzan Azima mengingatkan calon legislatif (caleg) maupun calon presiden tak memasang APK yang menutupi bidang kaca angkutan umum.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawaslu Majalengka Tertibkan APK, Copot Poster Caleg di Angkot

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Tepergok Bawa APK Cabup, Oknum Camat di Pesawaran Ngumpet di Kolong Meja

57 tahun lalu

Ketua KPPS Buron Perusakan Surat Suara hingga Picu PSU di Pesawaran Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal