Bawaslu Cimahi Temukan 55 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Mayoritas Dilakukan Caleg Petahana

Ferry Bangkit Rizki
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan. (FOTO: FERRY BANGKIT RIZKI)

CIMAHI, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan 55 pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh caleg petahanan yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai aturan.

APK yang melanggar itu terpasang di pohon dan tiang listrik yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan mengatakan, Bawaslu Cimahi menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pelanggaran pemasangan APK, periode 28 November hingga 8 Desember 2023.

"Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif. Kuantitatif kami belum hitung keseluruhan baru mungkin data-datanya saja," kata Zaenal Ginan saat dihubungi, Senin (11/2023).

Zaenal Ginan menyatakan, paling banyak pelanggaran mengenai pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tempat-tempat pemerintah yang dilarang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Cimahi dan KBB, 3 Kg Ganja Diamankan

57 tahun lalu

Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cimahi Tinggi, Satpol PP Sita 178.000 Batang dalam 2 Tahun

57 tahun lalu

Tren Menu Pergantian Tahun Bergeser, Pembelian Daging Ayam di Cimahi Turun

57 tahun lalu

Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

57 tahun lalu

BPBD Kota Cimahi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Geohidrometeorologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal