Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Cimahi dan KBB, 3 Kg Ganja Diamankan

Ferry Bangkit Rizki
Barang Bukti narkoba jenis ganja yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dari Pengedar. (Foto: Istimewa)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja berinidial AD (24) dan AH (26). Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat 3 kilogram.

Kedua pengedar tersebut ditangkap polisi pada Jumat (8/12/2023) malam sesaat setelah mengambil barang haram itu dari jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Bandung. 

"Dua orang ini kita amankan di jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang terlarang itu merupakan milik tersangka lain atas nama Sofian alias Pian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Paket ganja seberat 3.018 gram atau 3 kilogram lebih itu dibagi menjadi tiga paket dengan berat setiap paketnya 1 kilogram yang dibungkus menggunakan kardus.

"Jadi barang ini milik tersangka Pian, dia yang kirim dan diambil ke tersangka AD dan AH. Sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram," ungkap Tanwin.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jepang Legalkan Obat-obatan Berbahan Dasar Ganja, tapi....

57 tahun lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

57 tahun lalu

Mencekam! Polsek Batang Gadis Madina Dibakar Massa Buntut Bandar Narkoba Dilepas

57 tahun lalu

Sempat Ditembaki, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pekalongan

57 tahun lalu

Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal