Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Cimahi dan KBB, 3 Kg Ganja Diamankan
BANDUNG BARAT, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja berinidial AD (24) dan AH (26). Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat 3 kilogram.
Kedua pengedar tersebut ditangkap polisi pada Jumat (8/12/2023) malam sesaat setelah mengambil barang haram itu dari jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Bandung.
"Dua orang ini kita amankan di jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang terlarang itu merupakan milik tersangka lain atas nama Sofian alias Pian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Paket ganja seberat 3.018 gram atau 3 kilogram lebih itu dibagi menjadi tiga paket dengan berat setiap paketnya 1 kilogram yang dibungkus menggunakan kardus.
"Jadi barang ini milik tersangka Pian, dia yang kirim dan diambil ke tersangka AD dan AH. Sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram," ungkap Tanwin.