Bantah Skenario Jebloskan Habib Bahar ke Penjara, Ini Alasan JPU Ajukan Tuntutan 5 Bulan

Agus Warsudi
Persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar yang terhubung melalui video conference. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membantah keras rumor yang menyebutkan ada skenario menjebloskan Habib Bahar bin Smith ke penjara. JPU menegaskan tuntutan hukuman 5 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah itu, sesuai aturan dan fakta hukum.

Pernyataan tim JPU Kejati Jabar tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/6/2021). Sidang dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan atas pleidoi itu diikuti terdakwa Bahar melalui video conference.

Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Sedangkan majelis hakim, tim JPU, dan pengacara berada di PN Bandung. "Tuntutan lima bulan itu sudah dipertimbangkan," kata Sukanda.

Jaksa Sukanda mengemukakan, pertimbangan tuntutan selama lima bulan tersebut sesuai berdasarkan fakta hukum di persidangan. Selain itu, faktor perdamaian antara Bahar dan Andriansyah selaku korban yang kerap disampaikan di persidangan, juga menjadi pertimbangan. 

"JPU menuntut lima bulan berdasarkan fakta hukum di persidangan, karena sudah saling memaafkan dan sudah membayar (ganti rugi). Jadi tuntutan lima bulan bukan karena ragu, tapi karena objektivitas jaksa," ujarnya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

57 tahun lalu

Dituntut 5 Bulan Bui, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa

57 tahun lalu

Dituding Penceramah Radikal dan Intoleran, Ini Jawaban Habib Bahar

57 tahun lalu

Habib Bahar: Dalam Hukum Agama Memukul Korban demi Bela Kehormatan Istri, Tidak Salah

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penganiayaan, Habib Bahar: Saya Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal