Sukanda membantah adanya unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum Bahar dalam perkara ini. Tuntutan tersebut semata-mata untuk proses hukum.
"Kami akan menanggapi (rumor) di mana ada skenario yang dirancang. Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan terhadap terdakwa habib Bahar bin Smith semata-mata untuk memproses hukum," tutur Sukanda.
Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada 4 September 2018 lalu.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutan.