Bantah Skenario Jebloskan Habib Bahar ke Penjara, Ini Alasan JPU Ajukan Tuntutan 5 Bulan

Agus Warsudi
Persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar yang terhubung melalui video conference. (Foto: istimewa)

Sukanda membantah adanya unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum Bahar dalam perkara ini. Tuntutan tersebut semata-mata untuk proses hukum. 

"Kami akan menanggapi (rumor) di mana ada skenario yang dirancang. Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan terhadap terdakwa habib Bahar bin Smith semata-mata untuk memproses hukum," tutur Sukanda. 

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada 4 September 2018 lalu. 

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

57 tahun lalu

Dituntut 5 Bulan Bui, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa

57 tahun lalu

Dituding Penceramah Radikal dan Intoleran, Ini Jawaban Habib Bahar

57 tahun lalu

Habib Bahar: Dalam Hukum Agama Memukul Korban demi Bela Kehormatan Istri, Tidak Salah

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penganiayaan, Habib Bahar: Saya Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal