Bandar Besar Obat Keras di Bandung Tertangkap, 285.000 Butir Hexymer-Tramadol Disita

Agus Warsudi
Zilfikar (24) bandar besar obat keras yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Sementara bandar obat keras dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara," ucap Kombes Budi.

Kasatres Narkoba AKBP Agah Sonjaya mengatakan, tersangka Zulfikar mengaku telah 2 tahun menjalankan bisnis haram, memasok obat keras Hexymer dan Tramadol. Tersangka khusus memasok obat berbahaya itu ke para pengecer di Bandung.

"Para pengecer memesan melalui handphone. Keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut Rp2.000 per butir. Total keuntungan dari 285.000 butir Hexymer dan Tramadol mencapai Rp500 juta," kata Kasatres Narkoba.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

1 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 hari lalu

Kondisi Yuvita Korban Penyekapan Taufik Hidayat, Sudah Bisa Duduk dan Tersenyum

3 hari lalu

Cekcok Utang Piutang, Pria Tewas Bersimbah Darah Ditikam Rekannya di Bandung

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal