Bandar Besar Obat Keras di Bandung Tertangkap, 285.000 Butir Hexymer-Tramadol Disita
"Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalagunaan obat keras. Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285.000 butir obat keras Tramadol dan Hexymer. Saya terima kasih kepada Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus obat-obatan keras ini," katanya.
Selain obat keras, Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkoba lainnnya selama Agustus 2024. Total tersangka yang ditangkap 45 orang
Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti 322,99 gram sabu, 650,35 gram ganja, 80 butir ekstasi, 331,5 gram tembakau sintetis, 29 butir psikotropika, 22 timbangan digital, 40 unit handphone dan dua unit motor.
"Dengan pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba menyelamatkan sekitar 291.633 orang dari penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Dalam kasus ini, para pengedar narkoba dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pengedar psikotropika disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.