Bandar Besar Obat Keras di Bandung Tertangkap, 285.000 Butir Hexymer-Tramadol Disita

Agus Warsudi
Zilfikar (24) bandar besar obat keras yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Zilfikar (24) bandar besarobat keras yang meresahkan masyarakat. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 285.000 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol. 

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus narkotika lainnya seperti peredaran sabu, ganja, ekstasi dan tembakau sintetis. Total ada 44 tersangka ditangkap yang merupakan pengedar dan kurir narkoba.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ratusan ribu butir obat keras milik Zulfikar disita petugas sebelum dikirim ke para pengecer di Kota Bandung. Barang haram itu dipasok dari bandar yang tinggal di Jakarta.

"Tersangka Zulfikar memasok obat keras itu ke pengecer di Kota Bandung. Sebelum memasok, sudah bisa ditangkap," ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Agah Sonjaya, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, peredaran obat keras menjadi perhatian jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung karena marak disalahgunakan para anak muda. Obat ini juga menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bandung.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

23 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

24 jam lalu

Kondisi Yuvita Korban Penyekapan Taufik Hidayat, Sudah Bisa Duduk dan Tersenyum

2 hari lalu

Cekcok Utang Piutang, Pria Tewas Bersimbah Darah Ditikam Rekannya di Bandung

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal