Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Protes Keras Kemenkumham

Agus Warsudi
Sindonews
Habib Bahar bin Smith diperiksa kesehatan petuga lapas. (Foto Ist).

BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum Bahar bin Smith melayangkan surat protes ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) atas pemindahan kliennya ke Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

Kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar mengatakan, ada empat poin yang disoroti dalam surat protes ke Ditjenpas Kemenkumham. 

Poin pertama yakni, pembatalan asimilasi Habib Bahar yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada Selasa (19/5/2020).

Isinya, kata Azis, antara lain karena Bahar melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyebarkan ceramah provokatif, menebarkan kebencian, dan permusuhan terhadap pemerintah, sebagaimana diatur di Pasal 136 Ayat 2 Huruf E Permenkumham Tahun 2018.

"Jadi itu yang kami protes. Karena alasannya sangat subjektif, dasar hukumnya betul, tapi faktanya tidak sesuai yang disebarkan itu bukan ditujukan khusus," kata Azis, Rabu (20/5/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

3 bulan lalu

Kasus Narkoba, Robig Eks Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan

3 bulan lalu

Penampakan Ratusan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

9 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Bos Sawit Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

2 tahun lalu

16 Tahanan Rutan Semarang Positif Narkoba, Langsung Dipindah ke Nusakambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal