Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Agus Warsudi
Persidangan kasus penganiayaan sopir taksi online dengan terdakwa Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

Seperti diketahui, habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dituntut 5 Bulan Bui, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa

57 tahun lalu

Dituding Penceramah Radikal dan Intoleran, Ini Jawaban Habib Bahar

57 tahun lalu

Habib Bahar: Dalam Hukum Agama Memukul Korban demi Bela Kehormatan Istri, Tidak Salah

57 tahun lalu

Di Sidang Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Ngaku Cucu ke-29 Nabi Muhammad 

57 tahun lalu

Habib Bahar Klaim Sadarkan Sejumlah Napi Teroris Kembali ke Pangkuan NKRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal