Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Agus Warsudi
Persidangan kasus penganiayaan sopir taksi online dengan terdakwa Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

Pengacara juga membantah terkait keterangan saksi yang menyebutkan ada ancaman pembunuhan yang diucapkan Bahar saat aksi penganiayaan itu terjadi.

Selain itu, pengacara juga membeberkan perihal perdamaian antara kedua belah pihak, yakni antara Bahar dan juga Andriansyah. Bahar telah membayar uang ganti rugi Rp25 juta kepada korban.

"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai. Ada surat perjanjian, diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," ujarnya.

Kuasa hukum Bahar juga menyinggung soal tuntutan hukuman 5 bulan penjara yang diajukan tim JPU. Pengacara menilai jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan.

"Dakwaan primer dan subsider tidak terbukti. Dalam hal ini jaksa ragu dengan tuntutan 5 bulan. Apa yang ditemukan karena sudah ada perdamaian. Harusnya jaksa membantu fasilitator bukan dibawa ke pengadilan," tutur Ichwan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dituntut 5 Bulan Bui, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa

57 tahun lalu

Dituding Penceramah Radikal dan Intoleran, Ini Jawaban Habib Bahar

57 tahun lalu

Habib Bahar: Dalam Hukum Agama Memukul Korban demi Bela Kehormatan Istri, Tidak Salah

57 tahun lalu

Di Sidang Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Ngaku Cucu ke-29 Nabi Muhammad 

57 tahun lalu

Habib Bahar Klaim Sadarkan Sejumlah Napi Teroris Kembali ke Pangkuan NKRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal