Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituntut 5 Bulan Bui, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:12:00 WIB
Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
Persidangan kasus penganiayaan sopir taksi online dengan terdakwa Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara juga membantah terkait keterangan saksi yang menyebutkan ada ancaman pembunuhan yang diucapkan Bahar saat aksi penganiayaan itu terjadi.

Selain itu, pengacara juga membeberkan perihal perdamaian antara kedua belah pihak, yakni antara Bahar dan juga Andriansyah. Bahar telah membayar uang ganti rugi Rp25 juta kepada korban.

"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai. Ada surat perjanjian, diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," ujarnya.

Kuasa hukum Bahar juga menyinggung soal tuntutan hukuman 5 bulan penjara yang diajukan tim JPU. Pengacara menilai jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan.

"Dakwaan primer dan subsider tidak terbukti. Dalam hal ini jaksa ragu dengan tuntutan 5 bulan. Apa yang ditemukan karena sudah ada perdamaian. Harusnya jaksa membantu fasilitator bukan dibawa ke pengadilan," tutur Ichwan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut