ASN yang Menggelar Pesta Nikah Besar-besaran di Cianjur Hanya Didenda Rp100.000

Antara
ASN yang melanggar PPKM Darurat sedang menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cianjur. (Foto: Antara)

"ASN tersebut, akan menjalani sanksi disiplin karena saat PPKM Darurat, seharusnya ASN memberikan contoh yang baik, bukan melakukan pelanggaran. Setelah sidang di PN Cianjur, yang bersangkutan akan menjalani sanksi disiplin sebagai ASN," katanya.

Herman berharap, tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, melakukan kesalahan yang sama, seharusnya aparatur menjadi contoh yang baik bagi warga sekitar tempat tinggalnya, termasuk menjadi kepanjangan tangan dalam pelaksanaan peraturan pemerintah.

Seperti diberitakan seorang ASN tenaga pendidikan di Kecamatan Cibeber, menggelar pesta pernikahan anaknya secara besar-besaran layaknya resepsi pernikahan sebelum pandemi, sehingga dibubarkan gugus tugas setempat. Seluruh tamu undangan dipulangkan, termasuk organ tunggal yang juga sudah terpasang untuk hiburan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN di Cianjur Gelar Pesta Nikah Besar-besaran, Bupati: Disanksi Disiplin dan Tipiring

57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

57 tahun lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

57 tahun lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

57 tahun lalu

2 Pemudik Terseret Arus di Cipendawa Cianjur, Jasad Ditemukan Terpisah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal