Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Sarankan Pelapor Lakukan Ini

Irfan Ma'ruf
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (FOTO: Dok)

Anggota DPR RI, tutur dia, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis saat menjalankan tugas.

"Berdasarkan keterangan ahli dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut. Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 menyebut anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa menerangkan, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam vidio live streaming antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.

Sementara itu, Majelis Adat Sunda (MAS) merespons kabar Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan karena tidak ada unsur pidana. MAS belum bisa berkomentar terkait kabar itu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arteria Dahlan Tak Dikenakan Pidana, Polisi Usul Pelapor Sampaikan ke MKD

57 tahun lalu

Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Tak Dikenakan Pidana, Hak Imunitas Jadi Pertimbangan

57 tahun lalu

Menurut Polisi, Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Bukan Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Pernyataan Arteria Dahlan Dinilai Bukan Tindak Pidana, Begini Respons Majelis Adat Sunda

57 tahun lalu

Polisi Pastikan Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Bukan Ujaran Kebencian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal