Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Sarankan Pelapor Lakukan Ini

Irfan Ma'ruf
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (FOTO: Dok)

Penyebabnya, MAS belum menerima informasi resmi dari Polda Metro Jaya terkait penghentian perkara Arteria Dahlan. "Kami belum dapat informasi atau surat pemberitahuan resminya dari Polda Metro," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (4/2/2022). 

Ari Mulia Subagja menyatakan, MAS justru mendapatkan panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya hadir untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan terhadap Arteria Dahlan. "Saya diminta datang ke Polda Metro Selasa (8/2/2022) nanti, katanya mau dimintai keterangan tambahan," ujar Ari Mulia Subagja. 

MAS, tutur Arie Mulia Subagja, belum dapat menentukan langkah apapun terkait pengentian perkara Arteria Dahlan. MAS menunggu sampai ada surat resmi dari Polda Metro. 

"Jadi, sekarang kami menunggu surat resminya baru bisa menentukan langkah ke depan seperti apa. Kami harus musyawarah dulu dengan Majelis Adat Sunda yang lain," tuturnya 

Sebelumnya, Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arteria Dahlan Tak Dikenakan Pidana, Polisi Usul Pelapor Sampaikan ke MKD

57 tahun lalu

Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Tak Dikenakan Pidana, Hak Imunitas Jadi Pertimbangan

57 tahun lalu

Menurut Polisi, Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Bukan Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Pernyataan Arteria Dahlan Dinilai Bukan Tindak Pidana, Begini Respons Majelis Adat Sunda

57 tahun lalu

Polisi Pastikan Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Bukan Ujaran Kebencian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal