Menurut Polisi, Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Bukan Ujaran Kebencian

Erfan Ma'ruf
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Politisi PDIPArteria Dahlan tak bisa dipidana terkait ucapannya soal bahasa Sunda. Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan ucapan yang memerintahkan Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbicara bahasa Sunda tak mengandung unsur pidana ujaran kebencian terkait isu SARA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan berdasarkan sejumlah saksi ahli, penyidik menyimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. 

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022). 

Zulpan menyebut bahwa apa yang disampaikan Ataria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu  2008 tentang ITE.

"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," tuturnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta di Balik Bentrok 2 Desa di Halmahera Tengah, Ini Kata Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Ungkap Fakta Pembunuhan di Halmahera Tengah, Mabes Polri Turunkan Tim Khusus

57 tahun lalu

Kapolda Maluku Utara Pastikan Situasi Halmahera Tengah Aman usai Konflik Warga

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda, Resbob Dilaporkan ke Polda Banten Dugaan Ujaran Kebencian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal