BANDUNG, iNews.id - Achmadi (40) dan Oki Marsuki (51), kurir narkoba jaringan sindikat narkotika antarprovinsi yang diamankan di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, masing-masing dijanjikan upah Rp250 juta atau total Rp500 juta. Untuk itu mereka harus mengantarkan 10,9 kg sabu dari Pekanbaru, Riau ke Jawa Timur.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat mengatakan, diduga barang haram ini berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Kota Pekanbaru, Riau.
"Pelaku yang merupakan kurir sabu, masing-masing bakal mendapat upah Rp250 juta dari pengiriman barang haram itu," kata Direktur Ditres Narkoba didampingi Kasubdi 2 Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Herryanto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/11/2020).
Kombes Pol Rudy mengemukakan, sabu-sabu seberat 10,9 kg ini rencananya bukan diedarkan di Jawa Barat tapi Jawa Timur. Kedua tersangka merupakan anggota jaringan jaringan narkotika antarprovinsi yang kerap memasok narkoba dari Pekanbaru, Riau; Palembang, Sumsel; Jakarta; Jawa Barat; dan Jawa Timur.
"Pengungkapan ini memang yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jawa Barat," ujar Kombes Pol Rudy.