Anas Urbaningrum Bebas Murni 9 Juli 2023, 9 Tahun Dipenjara hanya Dapat Remisi 3 Bulan

Arif Budianto
Anas Urbaningrum bebas murni pada 9 Juli 2023. Selama 9 tahun dipenjara, Anas hanya dapat remisi 3 bulan. (FOTO: ARIF BUDIANTO)

Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.

Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun. 

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. 

Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tiba di RM Ponyo Bandung, Anas Urbaningrum Disambut Gegap Gempita Pendukung

57 tahun lalu

5 Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin 

57 tahun lalu

Bebas dari Lapas, Anas Urbaningrum Diberikan Buku tentang Nelson Mandela dari Sahabat

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Usai Bebas, Anas Urbaningrum Masih Wajib Lapor ke Bapas selama 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal