Anas Urbaningrum Bebas Murni 9 Juli 2023, 9 Tahun Dipenjara hanya Dapat Remisi 3 Bulan

Arif Budianto
Anas Urbaningrum bebas murni pada 9 Juli 2023. Selama 9 tahun dipenjara, Anas hanya dapat remisi 3 bulan. (FOTO: ARIF BUDIANTO)

Diketahui, ketika keluar dari Lapas Sukamiskin Anas didampingi Ketua DPW Partai NasDem Jabar Saan Mustopa dan Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika.

"Tapi saya bersyukur dengan 3 bulan itu, kemudian saya punya fasilitas CMB atau cuti menjelang bebas," tutur Anas Urbaningrum.

Diketahui, Anas Urbaningrum menjalani masa hukuman selama lebih dari 8 tahun di Lapas Sukamiskin Bandung. Di akhir masa hukumannya, Anas mendapatkan CMB.

Ribuan pendukung Anas Urbaningrum berdatangan ke Lapas Sukamiskin. Mereka berasal dari organisasi mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Tak sedikit pula tokoh politik yang menjemput Anas.

Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tiba di RM Ponyo Bandung, Anas Urbaningrum Disambut Gegap Gempita Pendukung

57 tahun lalu

5 Pernyataan Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin 

57 tahun lalu

Bebas dari Lapas, Anas Urbaningrum Diberikan Buku tentang Nelson Mandela dari Sahabat

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Usai Bebas, Anas Urbaningrum Masih Wajib Lapor ke Bapas selama 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal