Usai Bebas, Anas Urbaningrum Masih Wajib Lapor ke Bapas selama 3 Bulan

Agung Bakti Sarasa
Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023). (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Anas Urbaningrum bebas dari penjara Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023). Namun dia masih wajib lapor ke Bapas selama tiga bulan.

Anas meninggalkan Lapas Sukamiskin pukul 13.30 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengenakan baju koko putih dan peci hitam.

"Alhamdulillah hari ini 11 April 2023 dengan diantar oleh kepala sekolah, kalapas, saya dapat berdiri di tempat ini untuk mengikuti program CMB tiga bulan ke depan," ujar Anas.

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri ikut mengantarnya keluar lapas. Menurutnya, Anas akan menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan 

"Alhamdulillah hari ini Anas bisa bebas dengan program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Selama tiga bulan wajib lapor ke Bapas. Mudah-mudahan tiga bulan bebas murni bisa kembali ke keluarga," kata Kunrat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 25 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal