Anak yang Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung Berprofesi Guru

Agus Warsudi
Anggota Komisi IV DPR Dedi Mulyadi bertemu dengan RE Koswara, ayah renta yang digugat anak kandungnya. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Deden, anak yang menggugat ayah kandung, RE Koswara (85), di Kota Bandung, Jawa Barat, ternyata berprofesi guru. Untuk menopang ekonomi keluarga, Deden juga membuka usaha toko kelontong di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Profesi Deden yang merupakan guru itu dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane. Namun Musa enggan merinci bidang atau lembaga pendidikan tempat Deden mengajar. 

Musa juga mengaku tidak tahu riwayat pendidikan kliennya, Deden. "Dia (Deden) guru," kata Musa Darwin Pane dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, RE Koswara (85) digugat oleh anak kandungnya Deden dan menantu Nining (istri Deden). Total gugatan perdata tersebut Rp3 miliar, plus membayar kerugian materiil Rp20 juta dan imateriil Rp200 juta.

Untuk mengurus perkara gugatan perdata ini, Deden dan Nining semula menguasakannya kepada Masitoh, adiknya yang merupakan pengacara. Namun Masitoh meningga dunia pada Senin (18/1/2021) malam akibat sakit jantung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

57 tahun lalu

Penampakan Tanah dan Bangunan dalam Sengketa Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

57 tahun lalu

Siap Mendamaikan, Dedi Mulyadi Temui Koswara, Ayah yang Digugat Anak Rp3 Miliar di Bandung

57 tahun lalu

Ini Fakta-fakta Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Anak Gugat Ayah Renta di Bandung Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal