Anak yang Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung Berprofesi Guru

Agus Warsudi
Anggota Komisi IV DPR Dedi Mulyadi bertemu dengan RE Koswara, ayah renta yang digugat anak kandungnya. (Foto: Istimewa)

Kemudian Deden menguasakan gugatan ini kepada Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini yang merupakan rekan sejawat almarhumah Masitoh.

Musa Darwin Pane mengatakan, perkara ini bermula dari masalah sewa menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung sejak 2012. 

Toko tersebut berada di lahan milik tergugat RE Koswara bekas Bioskop Mawar. Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp8 juta ke tergugat Koswara.

"Namun belum lama, setelah menyerahkan uang, pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lain di lahan itu tetap boleh. Kan tidak adil. Warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden. Apalagi sekarang masa Covid-19," kata Musa via ponselnya, Rabu (20/1/2021).

Musa mengemukakan, Koswara beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual. Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lain karena lahan itu peninggalan orang tua Koswara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

57 tahun lalu

Penampakan Tanah dan Bangunan dalam Sengketa Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

57 tahun lalu

Siap Mendamaikan, Dedi Mulyadi Temui Koswara, Ayah yang Digugat Anak Rp3 Miliar di Bandung

57 tahun lalu

Ini Fakta-fakta Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Anak Gugat Ayah Renta di Bandung Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal