Akses Ilegal di TV Berbayar dan Sebar Konten Porno, Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi

Agus Warsudi
Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombe Deni Oktavianto dalam konferensi pers kasus akses ilegal streaming dan sebar konten porno dengan tersangka Ilham. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Setelah ditelusuri dan diselidiki mendalam, ditemukanlah tersangka (Ilham Allamsyah) dan barang bukti di Sukabumi. Kemudian dilakukan penindakan dan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Modus operandi kejahatan ini, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, pelaku beraksi sejak 2019. Tersangka Ilham membeli akun di salah satu platform ZAL TV di luar negeri. 

Kemudian pelaku Ilham membuat akun dengan berbayar sekitar 3,65 Dolar Amerika, sekitar Rp56.000. Dari akun tersebut, tersangka mempromosikan melalui Facebook. Di situ pelaku meminta yang berminat untuk menghubungi nomor handphone.

"Dari setiap orang yang mau mengakses, pelaku meminta bayaran Rp100.000 dengan tranfser rekening. Setelah itu diberikan kode password yang bisa aktif selama 1 tahun, dan dapat diakses oleh 7 pengguna," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto. 

"Dari situ lah para pengguna di aplikasi ZAL TV dengan akun Ilham bisa membuka layanan TV lokal, internasional, baik tayangan sport, film, news, maupun film porno. Ini sangat melanggar," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Selama melakukan tindakan ilegal dari 2019 hingga 2023, kata Kombes Pol Deni Oktavianto, pelaku Ilham diperkirakan meraup Rp150 juta.

"Akibat perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Bongkar Perjudian Online di Cianjur, Pelaku Raup Rp100 Juta per Hari

57 tahun lalu

Polda Jabar Larang Warga Main Layangan Dekat Jalur Kereta Cepat

57 tahun lalu

Polda Jabar Kembali Terapkan Tilang Manual Juni Mendatang

57 tahun lalu

Reserse Narkoba Polrestabes Bandung-Polda Jabar dan TNI Kolaborasi Razia Tempat Hiburan

57 tahun lalu

Polda Jabar Seleksi 129 Polantas untuk Laksanakan Tilang Manual pada 1 Juni 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal