Akses Ilegal di TV Berbayar dan Sebar Konten Porno, Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi

Agus Warsudi
Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombe Deni Oktavianto dalam konferensi pers kasus akses ilegal streaming dan sebar konten porno dengan tersangka Ilham. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Channel yang bisa diakses menggunakan akun pelaku,11 radio, 12 TV lokal,, 17 channel internasional. Kemudian, link streaming 115, situs porno 240. 

"Dengan demikian banyak situs, link, atau channel yang bisa diakses secara ilegal oleh pelaku Ilham, menimbulkan kerugian bagi yang memiliki izin penyiaran," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

"Tersangka melakukan pelanggaran ganda, baik dari sisi akses, maupun konten pornografi," tutur Kabid Humas Polda Jabar. 

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi terkait konten ilegal di salah satu platform TV berbayar.

Kemudian, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, melakukan patroli siber. Hasilnya, ditemukan konten streaming secara ilegal. Di konten streaming itu terdapat penyedia film dari aplikasi atau situs lain dan bermuatan pornografi. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Bongkar Perjudian Online di Cianjur, Pelaku Raup Rp100 Juta per Hari

57 tahun lalu

Polda Jabar Larang Warga Main Layangan Dekat Jalur Kereta Cepat

57 tahun lalu

Polda Jabar Kembali Terapkan Tilang Manual Juni Mendatang

57 tahun lalu

Reserse Narkoba Polrestabes Bandung-Polda Jabar dan TNI Kolaborasi Razia Tempat Hiburan

57 tahun lalu

Polda Jabar Seleksi 129 Polantas untuk Laksanakan Tilang Manual pada 1 Juni 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal