Agenda Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, JPU Periksa Terdakwa Herry Wirawan

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022). Hari ini, sidang mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Predator seks belasan santriwati ini akan dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait kejahatan yang telah dilakukannya sesuai keterangan para saksi korban, keluarga, dokter, bidan, dan istrinya dalam sidang-sidang sebelumnya.

Seperti sebelumnya, persidangan berlangsung tertutup di ruang sidang anak PN Bandung. Selain itu, Herry Wirawan akan menjalani persidangan secara online. Herry berada di Rutan Kebonwaru Bandung, terhubung dengan sidang melalui video conference.

"Sidang hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi wartawan. 

Dodi Gazali Emil menyatakan, dalam persidangan kali ini, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana tak bisa hadir menjadi jaksa penuntut umum. "Pak Kajati tidak ikut. Beliau ada kegiatan," ujar Dodi Gazali Emil. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kajati Jabar: Perbuatan Herry Wirawan terhadap 13 Santriwati Kejahatan Luar Biasa

57 tahun lalu

Keji dan Gila! Herry Wirawan Kerap Perkosa Santriwati di Depan Istri

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Bekukan Otak Korban dan Istri

57 tahun lalu

Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Catut Keluarga sebagai Pengurus Yayasan

57 tahun lalu

Fakta Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dokter dan Bidan Temukan Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal