4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap

Tim iNews
Polda Jabar menggagalkan penyelundupan 4.000 benih lobster senilai Rp10,4 miliar di Pangandaran dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. (Foto: Ist)

AKBP Edi Rahmat menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal benih lobster tersebut. Tersangka HS disebut sebagai pemilik usaha.

Sementara AR berperan sebagai koordinator usaha. Tersangka BL bertugas sebagai sopir pengangkut benih lobster, sedangkan AS menjadi kurir yang menjemput dan mengantar benih lobster.

"HS ini berperan sebagai pemilik usaha. Dia yang memerintahkan atau menyuruh melakukan tersangka-tersangka lain," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 4.000 ekor benih bening lobster. Nilai kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp10,4 miliar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku membeli benih lobster dari nelayan dengan harga Rp15.000 per ekor. Benih tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp16.000 per ekor.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 39.000 Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Polairud Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster di Cianjur Senilai Rp7,5 Miliar

57 tahun lalu

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal