4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap

Tim iNews
Polda Jabar menggagalkan penyelundupan 4.000 benih lobster senilai Rp10,4 miliar di Pangandaran dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. (Foto: Ist)

PANGANDARAN, iNews.id - Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan 4.000 benih bening lobster (BBL) senilai Rp10,4 miliar di Kabupaten Pangandaran. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jabar. Keempat tersangka yakni berinisial HS, AR, BL dan AS.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, para tersangka ditangkap di Dusun Pasir Limus RT 002/009, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (16/5/2026).

"Para tersangka melakukan aktivitas jual beli benih bening lobster (BBL) secara ilegal," ujar AKBP Edi, Senin (29/6/2026).

Saat ini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Kejari Ciamis untuk menjalani proses hukum. Berkas perkara mereka juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 39.000 Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Polairud Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster di Cianjur Senilai Rp7,5 Miliar

57 tahun lalu

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal