TNI AL Gagalkan Penyelundupan 39.000 Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar di Bandara Juanda

iNews TV
Tim gabungan TNI AL menggagalkan penyelundupan 40.000 benih lobster ke Singapura di Bandara Juanda. (Foto: iNews)

SIDOARJO, iNews.id – Upaya penyelundupan puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) atau baby lobster ke Singapura berhasil digagalkan oleh tim gabungan TNI AL dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda, Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur. Barang ilegal senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut rencananya dibawa menggunakan tas penumpang. 

Penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin di Terminal 2 Bandara Juanda terhadap barang bawaan penumpang pesawat. 

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus menyimpan puluhan ribu ekor baby lobster tersebut di dalam tas travel bag. Agar benih lobster tetap hidup selama perjalanan, pelaku membungkusnya dengan handuk basah yang diberi bongkahan es batu. 

"Penyelundupan ini terungkap setelah petugas menindaklanjuti laporan intelijen terkait adanya upaya pengiriman baby lobster ke luar negeri melalui rute Surabaya-Singapura," ujar Dansatgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, Minggu (26/4/2026). 

Petugas yang memperketat pengawasan bagasi penumpang melalui mesin X-Ray akhirnya menemukan barang mencurigakan di dalam tas milik salah satu penumpang pesawat Singapore Airlines SQ 929. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan lebih dari 39.000 ekor baby lobster yang dikemas secara rapi. 

Selain menyita barang bukti yang ditaksir mencapai nilai Rp1 miliar lebih tersebut, petugas juga mengamankan seorang penumpang yang merupakan pemilik tas travel bag tersebut untuk dimintai keterangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polairud Gagalkan Penyelundupan 50.000 Ekor Benih Lobster di Cianjur Senilai Rp7,5 Miliar

57 tahun lalu

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal