37 Tersangka Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Didominasi Bandar Obat Keras 

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Barang bukti lain yang diamankan, kata, berupa 3 buah alat hisap sabu bong, 8 buah timbangan, 37 unit HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.240.000.

"Total barang bukti di atas bila diuangkan sebesar Rp781.450.000, dan dari jumlah barang bukti narkoba tersebut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 12.413 jiwa dari bahaya narkoba," ujar Zainal.

Lebih lanjut Zainal mengatakan, para tersangka ditangkap polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan dengan modus secara transfer, bertemu langsung dan dengan cara menempel sesuai arahan menggunakan map kepada pembelinya.

"Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Lalu Pasal 196, 197, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar Zainal.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Bandar Obat Keras di Sukabumi, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

57 tahun lalu

Buntut Kasat Narkoba Terlibat Narkotika, Puluhan Personel Polres Bima Kota Dites Urine

57 tahun lalu

Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal