BANDUNG, iNews.id – Tiga perempuan dalam video viral yang melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin di Jawa Barat (Jabar), resmi menjadi tersangka penyebaran berita bohong. Ketiga perempuan tersebut, yakni ES, IP, dan CW.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menjerat mereka dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya dinilai terbukti berperan dalam video viral tersebut.
ES dan IP terlibat dalam penyampaian berita bohong kepada warga. Mereka menyebutkan jika pasangan Jokowi-KH Ma’ruf Amin yang terpilih, maka suara azan akan dilarang dan pernikahan sejenis akan diperbolehkan. Sementara CW menjadi perekam video.
“Kami naikkan menjadi proses penyidikan. Ketiga orang kemarin kami tetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus ITE dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/2/2019).
Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Proses penyidikan dilakukan oleh Polres Karawang dan masih tetap di-back up Polda Jabar,” kata Trunoyudo.