3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Dijerat 6 Pasal

Riezky Maulana
Konferensi pers pelimpahan perkara tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang mengakibatkan Handi dan Salsabila meninggal dunia. (Foto: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di NagregKabupaten Bandung, dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar enam pasal dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pusat Penerangan (Puspen) TNI merilis proses hukum terhadap tiga oknum TNI tersebut pada Jumat (24/12/2021). Dalam rilis, Puspen TNI juga menyebutkan undang-undang serta pasal yang dilanggar.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut, antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Mereka juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain terancam hukuman penjara seumur hidup, tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi dan Salsabila itu juga mendapat hukukman tambahan pemecatan. Hukuman pemecatan terhadap tiga terduga pelaku tersebut merupakan perintah langsung Pangilma TNI Jenderal Andika Perkasa.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Identitas 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

57 tahun lalu

Jenderal Andika Perkasa Pecat 3 Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

57 tahun lalu

3 Oknum Anggota TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

7 Fakta Kasus Sejoli Ditabrak di Nagreg, Nomor 6 Sangat Keji

57 tahun lalu

Kasus Nagreg Ditangani Pomdam Siliwangi, Kapendam: Pelaku Diduga Oknum TNI AD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal