7 Fakta Kasus Sejoli Ditabrak di Nagreg, Nomor 6 Sangat Keji
BANDUNG, iNews.id - Kasus tabrak lari yang menyebabkan korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) meninggal dunia di Kampung Tegallane, Ciaro, Kecamatan Nagreg, masih dalam penyelidikan intensif Pomdam III/Siliwangi. Penyidik Pomdam III/Siliwangi melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus itu setelah menerima pelimpahan perkara dari Polresta Bandung.
Berikut fakta yang terungkap berdasarkan konferensi pers di Mapolda Jabar seperti disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhianto dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, serta hasil autopsi yang disampaikan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokes) Polda Jateng Kombes Pol dr Summy Hastry:
1. Terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kampung Tegal Lane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
2. Kecelakaan ini dialami korban Handi Saputra (16), pelajar, warga Kampung Cijolang RT 03/01, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila Umur (14), pelajar, warga Kampung Tegalane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
3. Tiga hari kemudian, Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, warga dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan di Muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.