Ini Identitas 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Riezky Maulana
Dua terduga pelaku (dalam lingkaran merah) menggotong korban Handi Saputra dibantu pengendara motor yang kebetulan berada di lokasi kejadian. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pusat Penerangan (Puspen) TNI merilis proses hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di NagregKabupaten Bandung, Jumat (24/12/2021). Dalam rilis, Puspen TNI juga menyebutkan identitas terduga pelaku yang membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu tersbeut.

Identitas ketiga pelaku antara lain, Kolonel Infanter P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses hukum.

Diketahui, selain terancam hukuman penjara seumur hidup, tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi dan Salsabila itu juga mendapat hukukman tambahan pemecatan. Hukuman pemecatan terhadap tiga terduga pelaku tersebut merupakan perintah langsung Pangilma TNI Jenderal Andika Perkasa.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan resmi, Jumat (24/12/2021) mengatakan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. 

Kapuspen mengatakan, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021 dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021, proses hukum dilakukan oleh TNI.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jenderal Andika Perkasa Pecat 3 Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

57 tahun lalu

3 Oknum Anggota TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

7 Fakta Kasus Sejoli Ditabrak di Nagreg, Nomor 6 Sangat Keji

57 tahun lalu

Polisi Serahkan Bukti Kasus Nagreg ke Pomdam Siliwangi dari Pakaian hingga Motor Korban

57 tahun lalu

Kasus Nagreg Ditangani Pomdam Siliwangi, Kapendam: Pelaku Diduga Oknum TNI AD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal