BANDUNG, iNews.id - Pusat Penerangan (Puspen) TNI merilis proses hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di NagregKabupaten Bandung, Jumat (24/12/2021). Dalam rilis, Puspen TNI juga menyebutkan identitas terduga pelaku yang membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu tersbeut.
Identitas ketiga pelaku antara lain, Kolonel Infanter P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses hukum.
Diketahui, selain terancam hukuman penjara seumur hidup, tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi dan Salsabila itu juga mendapat hukukman tambahan pemecatan. Hukuman pemecatan terhadap tiga terduga pelaku tersebut merupakan perintah langsung Pangilma TNI Jenderal Andika Perkasa.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan resmi, Jumat (24/12/2021) mengatakan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Kapuspen mengatakan, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021 dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021, proses hukum dilakukan oleh TNI.