15.039 Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice, Kabareskrim: Harapan Baru Pencarian Keadilan

Acep Muslim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (FOTO: ISTIMEWA)

Kabareskrim menyatakan, restorative justice menjadi prioritas kepolisian dalam menyelesaikan perkara. Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni, penegakan hukum dengan mengedepankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. 

"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tutur Kabareskrim.

Namun, kata Komjen Pol Agus Andrianto, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui restorative justice harus memenuhi persyaratan materil. 

Antara lain, perkara tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme, dan separatisme, serta bukan pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

"Sedangkan tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan perkara terhadap nyawa orang," ucap Komjen Pol Agus Andrianto.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curi HP untuk Anak Belajar Online, Ibu di Pare-Pare Bebas lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Restorative Justice, Kejati Sulut Hentikan 2 Kasus Penganiayaan dan Pengancaman

57 tahun lalu

Curi HP Demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ibu di Bali Bebas Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Ibu di Bali Menangis Haru, Anak Dibebaskan dari Penjara karena Restorative Justice

57 tahun lalu

Restorative Justice, Pencuri Tandan Buah Sawit di Pinggir Jalan Akhirnya Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal