Saat ini, Kejari Garut masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Garut atas perkara tersebut. “Tentu kami menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh yang mulia hakim. Namun dari sisi putusan kami akan melakukan upaya banding karena putusan tersebut setengah dari tuntutan kami,” tutur Ariyanto.
Kasipidum Kejari Garut mengatakan, dari informasi yang diterima, ada beberapa hal yang meringankan para terdakwa dalam persidangan. “Salah satu yang kami ketahui bahwa ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban dan memberikan santunan sebesar Rp25 juta. Namun untuk detail lainnya, kami masih menunggu salinan lengkap dari putusan Majelis Hakim,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan dan penganiyaan keji dilakukan oleh belasan warga Cigedug terhadap terduga pencuri bernama Maman (40) terjadi pada 2021. Pascaperistiwa itu, belasan warga Kampung Senglek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, ditangkap.
Maman merupakan warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Garut. Saat itu, Maman dituduh akan melakukan pencurian di gudang penyimpanan sayur di Kecamatan Cigedug. Aksi pengeroyokan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban terbilang sadis.
Mereka secara beramai-ramai memukuli korban baik dengan tangan kosong dan berbagai jenis benda tajam dan tumpul hingga korban tak berdaya. Biadabnya, mereka semakin beringas saat melihat korban terkulai lemah.