Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Fakta Gunung Papandayan Garut, Destinasi Favorit Pendaki Pemula
Advertisement . Scroll to see content

14 Warga Cigedug Garut Pelaku Penganiayaan Keji Divonis Ringan hanya 3,5 dan 4 Tahun Penjara

Jumat, 29 Juli 2022 - 20:16:00 WIB
14 Warga Cigedug Garut Pelaku Penganiayaan Keji Divonis Ringan hanya 3,5 dan 4 Tahun Penjara
Sebanyak 14 warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigudeg yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban Maman di Kejari Garut beberapa waktu lalu. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis 3,5 dan 4 tahun penjara terhadap 14 warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Vonis 3,5 dan 4 tahun penjara itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Ke-14 terpidana tersebut antara lain, SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. Terpidana SF, seorang pelaku penggorok Maman hingga tewas dihukum 4 tahun penjara. Sedangkan 13 terpidana lain yang berperan menyiksa Maman hingga tak berdaya hanya mendapat hukuman 3,5 tahun penjara. 

"Dalam sidang putusan di PN Garut Rabu (27/7/2022), para terdakwa diputus dengan hukuman lebih ringan. Sebelumnya, para pelaku penggorokan ini kami tuntut delapan tahun penjara, sedangkan yang lainnya kami tuntut tujuh tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto, Jumat (29/7/2022).

Putusan hukum terhadap 14 terpidana ini sangat ringan sebab pasal yang terbukti adalah Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. "Bunyi pasal tersebut adalah barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Ariyanto menyatakan, JPU bisa membuktikan rangkaian kejadian penganiayaan keji yang menyebabkan meninggalnya Maman. Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, kedua, hingga proses korban dikuburkan seadanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut