14 Warga Cigedug Garut Pelaku Penganiayaan Keji Divonis Ringan hanya 3,5 dan 4 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Sebanyak 14 warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigudeg yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban Maman di Kejari Garut beberapa waktu lalu. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis 3,5 dan 4 tahun penjara terhadap 14 warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Vonis 3,5 dan 4 tahun penjara itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Ke-14 terpidana tersebut antara lain, SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. Terpidana SF, seorang pelaku penggorok Maman hingga tewas dihukum 4 tahun penjara. Sedangkan 13 terpidana lain yang berperan menyiksa Maman hingga tak berdaya hanya mendapat hukuman 3,5 tahun penjara. 

"Dalam sidang putusan di PN Garut Rabu (27/7/2022), para terdakwa diputus dengan hukuman lebih ringan. Sebelumnya, para pelaku penggorokan ini kami tuntut delapan tahun penjara, sedangkan yang lainnya kami tuntut tujuh tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto, Jumat (29/7/2022).

Putusan hukum terhadap 14 terpidana ini sangat ringan sebab pasal yang terbukti adalah Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. "Bunyi pasal tersebut adalah barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Ariyanto menyatakan, JPU bisa membuktikan rangkaian kejadian penganiayaan keji yang menyebabkan meninggalnya Maman. Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, kedua, hingga proses korban dikuburkan seadanya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Fakta Gunung Papandayan Garut, Destinasi Favorit Pendaki Pemula

57 tahun lalu

Pemuda Cibatu Garut Ditangkap Polisi, Diduga Curi Alat Bengkel, Rokok, dan 25 Ekor Itik

57 tahun lalu

BNPB Sebut Penyebab Utama Banjir Bandang Garut akibat Penyempitan Badan Sungai

57 tahun lalu

Perda yang Dihasilkan Minim, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Garut: Kami Malu

57 tahun lalu

Pemkab Garut Butuh Dana Puluhan Miliar untuk Bangun Kembali 43 Jembatan Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal