Tiba di Polda Bali, Kuasa Hukum Jerinx Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan

Aris Wiyanto
Kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo mendatangi Polda Bali mengajukan penangguhan penahanan, Jumat (14/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

"Keluarga menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, juga akan kooperatif," tuturnya.

Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE serta Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/8/2020), Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Hilang Terseret Banjir di Tabanan, Tim SAR Polda Bali Sisir Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal