Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa Pembanding

Bagus Alit
Jerinx didampingi istri Nora Alexandra usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx dijerat UU ITE dan menjadi tersangka terkait cuitan "IDI Kacung WHO". Kuasa hukum pria bernama asli I Gede Ari Astina itu menyatakan akan menyiapkan ahli bahasa sebagai pembanding.

"Jika keterangan ahli bahasa itu dijadikan unsur untuk memperkuat sangkaan terhadap klien kami, tentu akan berikan ahli pembanding," ujar I Wayan Gendo, kuasa hukum Jerinx, Kamis (13/8/2020).

Gendo mengatakan, sebagai kuasa hukum dirinya tak mempermasalahkan keterangan ahli bahasa yang digunakan penyidik untuk menyatakan Jerinx memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik. Apalagi jika itu diberikan sesuai keahliannya dan disampaikan secara objektif.

Namun, kata Gendo, sebagai kuasa hukum dirinya akan mengajukan ahli bahasa lain sebagai pembanding yang akan menguji kesahihan keterangan ahli bahasa yang digunakan penyidik untuk menetapkan Jerinx sebagai tersangka.

"Karena sebetulnya (keterangan ahli) itu relatif saja dalam penegakan hukum," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal