DENPASAR, iNews.id – Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Denpasar. Penangkapan Putu Nova itu diduga terkait kasus narkoba.
Hal itu dibuktikan dari barang bukti yang disita polisi dari rumah pelaku yaitu narkoba jenis ganja seberat hampir setengah kilogram.
"Barang buktinya 495 gram ganja," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan dalam jumpa pers, Senin (30/5/2022).
Nova ditangkap di rumahnya Jalan Alam Saro Denpasar Barat, 14 Mei 2022. Dalam jumpa pers, tersangka yang berprofesi sebagai pengacara itu tidak dihadirkan.
Mirza menjelaskan, kasus terungkap bermula dari ditangkapnya tersangka berinsial S. Pria 31 tahun yang diduga oknum anggota TNI ini diamankan di daerah Sempidi.