Tawarkan Jasa lewat Facebook, 2 Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Test Ditangkap

Antara
Konferensi pers penangkapan dua tersangka pemalsuan surat rapid test, di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (13/10/2020). (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Kedua tersangka sudah beraksi sejak 21 September 2020, dan sudah menjual sebanyak tiga surat.

"Surat yang sudah terjual ini, berhasil menyeberangkan pemesan tersebut ke Pulau Jawa," katanya.

Sementara itu, untuk tersangka Denny Hidayat selain terlibat dalam kasus pemalsuan surat rapid test juga menjadi tersangka kasus pencurian handphone di salah satu toko wilayah Denpasar Selatan.

Tersangka Denny Hidayat melakukan pencurian pada (7/10/2020) sekitar pukul 07.50 wita dengan alasan untuk mencetak dokumen. Saat itu, tersangka melihat ada handphone di atas meja tersebut dan saat pegawai lengah, tersangka langsung mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka Denny Hidayat disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat. Sedangkan tersangka Oki Santoni disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.

"Untuk Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terkuak! Hari Pertama UTBK SNBT di Unesa Ditemukan Kecurangan Modus Joki

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rental Komputer dan Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Panjang Bandarlampung

57 tahun lalu

Pemilu 2024, KPU Bangka Barat Ingatkan Caleg Hindari Dokumen Palsu

57 tahun lalu

WNA Suriah Diduga Palsukan Dokumen hingga Kantongi KTP, Dukcapil Denpasar Angkat Bicara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal