Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Tawarkan Jasa lewat Facebook, 2 Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Test Ditangkap

Rabu, 14 Oktober 2020 - 06:34:00 WIB
Tawarkan Jasa lewat Facebook, 2 Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Test Ditangkap
Konferensi pers penangkapan dua tersangka pemalsuan surat rapid test, di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (13/10/2020). (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Dua tersangka pemalsuan surat rapid test Covid-19 di salah satu fasilitas kesehatan wilayah Denpasar ditangkap polisi. Kedua menawarkan jasa surat rapid test lewat media sosial Facebook.

Kedua tersangka yakni Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23). Modus tindak pidana pemalsuan surat itu dengan cara surat asli hasil rapid test Quantum Sarana Medik yang nonreaktif discan dan diedit menggunakan nama pemesan yang ditawarkan lewat media sosial.

Tersangka Denny Hidayat bertugas menawarkan hasil tes cepat Covid-19 dengan harga Rp50.000. Jika ada yang memesan, selanjutnya tersangka Denny akan meminta identitasnya lalu dikirimkan kepada tersangka Oki Santoni.

Sementara, tersangka Oki Santoni bertugas dalam pembuatan surat tes cepat Covid-19 untuk pemesan. Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pengeditan setelah memindai surat asli melalui aplikasi photoshop.

"Setelah itu, tersangka Denny Hidayat bertugas mencetak dan bertemu dengan pemesannya. Nanti hasil dibagi berdua dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani, Selasa (13/10/2020)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut