Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Indirra Arri
Pemelihara landak Jawa, Sukena ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Foto: iNews)

Bebasnya Sukena disambut suka cita sang istri, Laksmi. Dia mengungkapkan terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan kepada suaminya. “Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung suami saya,” ucapnya.

Penangguhan penahanan terhadap Sukena yang dikabulkan oleh majelis hakim setelah ada dua surat permohonan dari anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (13/9/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dan pledoi dari penasihat hukum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal