Pemelihara Landak Jawa dan Ikan Aligator Dipidana, Komisi III DPR: Mengoyak Rasa Keadilan

Felldy Aslya Utama
Terdakwa kasus hewan Landak, I Nyoman histeris usai terancam hukuman lima tahun penjara di PN Denpasar, Bali. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR RI mendorong penegak hukum untuk menggunakan pendekatan humanis kepada warga yang memelihara hewan dilindungi, termasuk I Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara. Pelaku kejahatan lingkungan yang tidak bermaksud untuk dikomersilkan dinilai seharusnya hanya diberi hukum administratif saja sebagai efek jera.

"Ini hal yang memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang penerapan hukum konservasi di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, seharusnya penerapan pidana jadi pilihan terakhir karena toh mereka tidak tahu kalau memelihara satwa dilindungi," kata Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, Kamis (12/9/2024).

Sukena awalnya ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali lantaran memelihara landak pada 4 Maret 2024. Sukena yang terancam 5 tahun penjara banyak mendapat dukungan dari netizen karena videonya yang menangis histeris saat mengikuti sidang viral di media sosial.

Selain Sukena, kakek berusia 61 tahun di Malang bernama Piyono divonis hukuman 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Piyono yang sudah lansia sempat menangis karena dirinya tak mengetahui ada aturan melarang memelihara ikan aligator. 

Gilang menilai, kasus-kasus seperti ini menunjukkan hukum tidak berpihak pada rakyat kecil.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal