JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR RI mendorong penegak hukum untuk menggunakan pendekatan humanis kepada warga yang memelihara hewan dilindungi, termasuk I Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara. Pelaku kejahatan lingkungan yang tidak bermaksud untuk dikomersilkan dinilai seharusnya hanya diberi hukum administratif saja sebagai efek jera.
"Ini hal yang memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang penerapan hukum konservasi di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, seharusnya penerapan pidana jadi pilihan terakhir karena toh mereka tidak tahu kalau memelihara satwa dilindungi," kata Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, Kamis (12/9/2024).
Sukena awalnya ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali lantaran memelihara landak pada 4 Maret 2024. Sukena yang terancam 5 tahun penjara banyak mendapat dukungan dari netizen karena videonya yang menangis histeris saat mengikuti sidang viral di media sosial.
Selain Sukena, kakek berusia 61 tahun di Malang bernama Piyono divonis hukuman 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Piyono yang sudah lansia sempat menangis karena dirinya tak mengetahui ada aturan melarang memelihara ikan aligator.
Gilang menilai, kasus-kasus seperti ini menunjukkan hukum tidak berpihak pada rakyat kecil.