Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Indirra Arri
terdakwa kasus hewan Landak, I Nyoman histeris usai terancam hukuman lima tahun penjara di PN Denpasar, Bali. (Foto: iNews)

BADUNG, iNews.id - Seorang warga di Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman lima tahun penjara lantaran memelihara landak Jawa, salah satu hewan dilindungi

Ancaman hukuman itu didapat pria bernama I Nyoman Sukena dalam sidang kasus oeklanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

I Nyoman yang duduk di kursi pesakitan langsung menangis histeris begitu mendengar dakwaan dari jaka penuntut umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dia pun harus ditenangkan kerabat dan teman-temannya yang hadir dalam persidangan tersebut.

“Kenapa bisa begini,” ucap Nyoman sambal terus meronta, Jumat (7/9/2024).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

5.000 Relawan Gelar Aksi Bersih Pantai Kedonganan, Kapolda Bali Turun Langsung

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Pusat Getaran di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal