Sidang Korupsi DID Tabanan Digelar Online, Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti Positif Covid-19

Indira Arri
Suasana sidang kasus korupsi DPD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang tidak dihadiri terdakwa Ni Putu Eka Wirsyatuti lantaran terpapar Covid-19. (FOTO: iNews/INDIRA ARRI)

Sementara, dari hasil sadapan telepon yang dilakukan KPK, terungkap saksi I Dewa Ayu Sri Budiarti dan Wiratmaja pernah membahas soal fee proyek terkait DID tahun anggara 2018.

Gede Wija Kusuma, kuasa hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, mengatakan, mendapat kabar kliennya terpapar Covid-19. "Saya dapat informasi itu (terdakwa terpapar Covid-19) dari Biro Tahti Polda Bali. Sehingga pada hari ini, JPU KPK menggelar persidangan atas seizin majelis hakim secara virtual," kata Gede Wija Kusuma.

Keterangan empat dari tujuh saksi yang dihadirkan, ujar Gede Wija Kusuma, kuasa hukum fokus kepada masalah DID. "Makanya kami bertanya seputar DID itu. Karena ini kasus penyuapan, maka kami bertanya kenal ini, kenal dengan itu atau tidak. Lalu dari DID yang turun itu, apakah ada potongan atau tidak. Apakah sudah diperuntukkan sesuai peraturan Kemenkeu atau tidak. Semua dijawab oleh saksi," ujar Gede Wija Kusuma.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purnawirawan TNI di Bali Ditemukan Tewas di Sungai Yeh Dati Tabanan

57 tahun lalu

Pakai Sandal Jepit, Ratusan Pemotor di Tabanan Kena Tegur Polisi

57 tahun lalu

Apes! Jambret Kalung di Tabanan Jatuh ke Jurang usai Ditendang Korban

57 tahun lalu

Bacakan Eksepsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tolak Dilabeli Koruptor

57 tahun lalu

Sopir Bus Maut Kecelakaan di Tabanan Minta Maaf : Saya Sangat Menyesal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal