Sidang Perkara KDRT di PN Karawang, Saksi Tuding Jaksa Berbohong 

Nilakusuma
Ilustrasi-Kekerasan dalam rumah tangga.(Foto: Okezone)

KARAWANG, iNews.id - Persidangan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang semakin mendapat sorotan. Bahkan dalam perkara itu pun mendapat perhatian dari Komnas Perempuan.

Dalam sidang lanjutan perkara KDRT antara pasangan Chan Yun Ching dengan Valencya itu sempat muncul kejutan-kejutan. Pasalnya, di depan hakim PN Karawang dalam persidangan dengan terdakwa Chan Yun Ching itu, jaksa penuntut umum (JPU) dituding berbohong.

"Sejak awal kami mencium ada yang aneh dari perkara ini. Apalagi klien saya sudah menyampaikan di depan majelis hakim saat sidang jika jaksa berbohong. Buktinya saksi ahli bisa kok dihadirkan oleh klien saya. Klien saya (Valencya) yang jadi korban KDRT tapi kenapa dilaporkan dan malah lebih dulu disidang," kata pengacara Valencya, Iwan Kurniawan, Rabu (27/10/2021).

Menurut Iwan, saat itu jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli dengan alasan tidak bisa dihubungi. Namun kenyataannya pihak korban bisa mendatangkan saksi ahli tersebut dan mengaku saksi ahli tidak pernah dihubungi jaksa. 

"Hakim menegur Jaksa karena berbohong dan meminta saksi ahli dihadirkan," katanya

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami di Pontianak Ditangkap Polisi, Istri Lapor Babak Belur akibat KDRT

57 tahun lalu

Tamtama TNI AL di Bangkalan Meninggal Tak Wajar, Keluarga Tolak Disebut Bunuh Diri

57 tahun lalu

May Day, Belasan Ribu Buruh Karawang Berangkat ke Jakarta

57 tahun lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

57 tahun lalu

Tukang Ojek di Paniai Terluka Parah Diserang OTK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal