Rektor Udayana Dicecar 86 Pertanyaan terkait Korupsi Dana SPI

Chusna Mohammad
Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (6/4/2023) pukul 18.30 Wita. (Foto: Indira Arri)

Eka mengatakan, penyidik tentu memiliki pertimbangan subyektif mengapa tidak melakukan penahanan terhadap Antara.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita perangkat elektronik dari Antara. Namun tak dijelaskan secara detail isi perangkat elektronik yang disita itu.

Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI dalam penerimaan mahasiswa baru Unud periode 2018 hingga 2022 yang merugikan negara Rp443 miliar.

Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal