Putusan Bebas Dianulir MA, Bos Hotel Mewah di Bali Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Harijanto Karijadi, bos hotel mewah menjalani persidangan dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Pengadilan Tinggi Bali yang membebaskan pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi. MA menguatkan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar yang memvonis Harijadi dengan dua tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan, salinan putusan kasasi MA tersebut telah diterima pihaknya pada Rabu 12 Agustus 2020.

"Sekarang tinggal eksekusi saja, namun waktunya masih dikordinasikan lebih lanjut," ujarnya di Denpasar, Kamis (20/8/2020).

Dia menjelaskan, dalam amar putusan kasasi tersebut, MA menilai semua unsur pasal yang disangkakan jaksa kepada Harijanto Karjadi telah terpenuhi.

Menurutnya, jaksa akan melakukan eksekusi putusan. Meskipun ada kemungkinan pihak Harijanto Karjadi melakukan Peninjauan Kembali (PK), namun hal itu tidak menghalangi jaksa untuk mengeksekusi putusan MA ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal